Kamis, 07 Oktober 2010

E-Commerce


I. PENDAHULUAN
Pesatnya kemajuan yang terjadi pada dunia internet dan aplikasinya telah berkembang dengan sangat pesat, penggunanya bukan hanya orang–orang yang bergerak di bidang komputer atau teknologi, tetapi juga dari berbagai bidang ilmu dan keahlian, seperti pengusaha, politikus, seniman, artis dan lain sebagainya.
Media internet yang dapat dikatakan sebagai teknologi yang mampu melakukan suatu penyampaian kepada masyarakat dunia luas, menjadi suatu media andalan untuk mempromosikan produk suatu perusahaan, sehingga tidak hanya masyarakat dalam negeri saja yang dapat mengetahuinya, masyarakat dunia yang berada diseluruh penjuru dunia pun dapat mengetahuinya bila terhubung dengan jaringan internet. Selain itu juga tren kehidupan masyarakat dunia sekarang ini lebih dekat dengan internet, internet digunakan sebagai salah satu alat komunikasi yang penting, mulai dari hubungan kontak langsung sampai dengan mengirim data-data.
Perkembangan aplikasi internet yang terus meningkat menuju versi yang lebih baik memungkinkan seseorang mengakses dan mendayagunakan informasi yang ada di Internet relatif semakin mudah dan cepat.



II. PEMBAHASAN
Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping atau belanja barang melalui internet. Sedangkan Web shopping / online shopping sebetulnya hanya sebagian kecil dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di dalamnya transaksi online stok, men-download software langsung dari web sebetulnya menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya sekitar 20% dari total e-commerce, sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis yang memudahkan proses pembelian antar perusahaan-perusahaan (terjemahan bebas Onno W. Purbo dari situs www.buider.com ).

Berikut ini akan dipaparkan mengenai pengertian e-commerce yang terdapat pada website atau menurut para ahli yang dituangkan dalam website tersebut.
a) Pada website whatis.com terdapat pengertian e-commerce yaitu berhubungan dengan pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui internet, khususnya World wide web.

b) Menurut Robert E. Johnson, III (http://www.cimcor.com), e-commerce merupakan suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.

c) Pada website ECARM (The Society For Electronic Commerce And Rights Management) dijelaskan bahwa e-commerce secara umum menunjukkan seluruh bentuk transaksi yang berhubungan dengan aktifitas-aktifitas perdagangan, termasuk organisasi dan perorangan yang berdasarkan pada pemrosesan dan transmisi data digital termasuk teks, suara, dan gambar-gambar visual (OECD, 1997).

d) Pada website Planetweb E-commerce Solutions, e-commerce memiliki arti bahwa sebuah website dapat menjadi sebuah modal bagi perusahaan, dimana website tersebut dapat menghasilkan uang dan dapat menggambarkan perusahaan anda di internet pada saat yang bersamaan.

e) Pada website E-commerce Net, secara sederhana dijelaskan bahwa e-commerce adalah menjual barang dagangan dan / atau jasa melalui internet. Seluruh pelaku yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, kebijakan-kebijakan pengembalian barang dan uang, periklanan, dll.

f) Menurut Gary Coulter dan John Buddemeir (E-commerce Outline) : e-commerce berhubungan dengan penjualan, periklanan, pemesanan produk, yang semuanya dikerjakan melalui internet.

g) Menurut Donna Perry, pengertian e-commerce sangat sederhana yaitu kemampuan untuk melakukan bisnis secara elektronik melalui komputer, fax, telefon, dsb.

h) Menurut Raymond Pirouz di kolomnya di adobe.com, apapun definisi panjangnya, pada dasarnya e-commerce berarti satu hal, mencari uang di internet.

>>Keuntungan E-Commerce

1 Dari Sisi Penjual
1. E-commerce membuka pasar yang sangat luas sehingga menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Selain itu penjual tidak perlu menyewa atau memiliki toko dan gudang serta tidak perlu mempekerjakan penjaga toko, tetapi cukup menempatkan katalog produknya pada website e-commerce-nya dan menyediakan form isian bagi pengunjung yang ingin membeli produknya.
2. Untuk merchants, e-commerce juga merupakan cara yang aman untuk membuka toko karena meminimalkan kemungkinan di jarah, di bakar atau kebanjiran, mengurangi biaya-biaya ekstra, seperti percetakan brosur, surat, laporan, biaya pos surat, dan sebagainya.
3. Mempermudah pemasukkan data. Karena hanya dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah dan dapat dilakukan di rumah.
4. Mempercepat proses transaksi dan penerimaan informasi. Kemampuan melakukan drop-ship langsung dari pabrik atau distributor meminimalkan kebutuhan persediaan barang, biaya angkutan, dan investasi peralatan. Juga kemudahan dalam menghitung pengeluaran dan keuntungan perusahaan
5. Perusahaan yang akan secara langsung dirugikan oleh e-commerce adalah agen perjalanan, tiket bioskop, katalog mail-order, dan toko retail – terutama toko perangkat lunak. Mungkin kalau di Indonesia yang terasa hanya bagi agen perjalanan & bisnis sekitar turis.
6. Pemasangan iklan, penjualan dan dukungan dan pelayanan menggunakan sebuah web shop 24 jam,
7. Pajak penjualan rendah.

2. Dari sisi pembeli
1. E-commerce membuka pasar yang sangat luas. Pemotongan rantai distribusi yang panjang, sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga lebih murah.
2. Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.
3. Mempercepat proses transaksi dan penerimaan informasi. Karena setiap transaksi dapat dilakukan dimanapun.
4. Pemasangan iklan, penjualan dan dukungan dan pelayanan yang terbaik menggunakan sebuah web shop 24 jam bagi pelanggan.
5. Tidak melakukan antri dan tidak perlu melakukan pembelian keluar rumah sehingga mengurang pengeluaran biaya yang tidak perlu dan menghindarkan resiko kecelakaan. Kemungkinan untuk di copet dompet anda di toko online akan jauh lebih rendah dibandingkan di tempat biasa.
6. SET akan mengenkode nomor kartu kredit yang ada di server vendor di Internet yang hanya dapat membaca nomor kartu kredit tersebut hanya bank dan perusahaan kartu kredit, artinya pegawai vendor atau merchant tidak bisa membaca sama sekali sehingga kemungkinan terjadi pencurian oleh vendor menjadi tidak mungkin


>> Kelemahan E-Commerce

1 Dari sisi penjual
1. Ketidakamanan transaksi (pembajakan kartu kredit, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data).
2. Masih banyaknya anggapan orang bahkan dari pihak merchant sendiri bahwa site E-Commerce pada saat ini hanya sebagai media iklan yang berisi katalog produk.
3. Permasalahan dalam bidang hukum seperti:
a. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
b. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain.
c. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti.
d. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
4. Surfing di e-commerce belum lancar betul.

2. Dari sisi pembeli
1. Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
2. Masih kurangnya pengetahuan masyarakat luas tentang penggunaan internet dan pelayanan online banking.
3. Budaya “shopping as a leisure” (lebih suka berbelanja secara langsung karena sekaligus rekreasi).
4. Para pembeli atau pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce terhadap ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, dan ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
5. Permasalahan dalam bidang hukum seperti:
a. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
b. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
c. obyek transaksi yang diperjualbelikan.
d. mekanisme peralihan hak.
e. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain.
f. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti.
g. mekanisme penyelesaian sengketa.
h. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
i. Surfing di e-commerce belum lancar betul.


>>> Perkembangan E-Commerce di Indonesia

E-Commerce termasuk salah satu istilah pada ” perdagangan elektronik’ yang berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik merupakan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan transaksi komersial, misalnya mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian secara elektronik.

Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat yaitu “perdagangan web” (pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web).
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Sehingga Antara pada era 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

E-com, atau Electronic Commerce merupakan salah satu teknologi yang berkembang pesat dalam dunia bisnis dan per-internet-an. Penggunaann sistem E-commerce, sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Misalnya bagi pihak konsumen, menggunakan E-Commerce dapat membuat waktu berbelanja menjadi singkat. Selain itu, harga barang-barang yang dijual melalui E-Commerce biasanya lebih murah dibandingkan dengan harga di toko, karena jalur distribusi dari produsen barang ke pihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko konvensional.

Di Indonesia, sistem E-commerce ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih meragukan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Commerce yang sebenarnya. Sehingga sampai saat ini, web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.

Selain RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan E-commerce di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem E-commerce, investasi yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas dan biaya penyelenggaraan serta promosi pada E-commerce juga lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya pada sitem toko konvensional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar